PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

NOMOR 66 TAHUN 2020

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR DAN KAMPUS MERDEKA DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI,

Menimbang:bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Pedoman Pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka di Universitas Gunung Rinjani.
Mengingat:a.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

b.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara R.I. Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4586);

c.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara R.I. Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);

e. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

f.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

g.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

h.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);

i.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi;

j.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

k. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 09/D/O/1996 tentang Pemberian Status Terdaftar Kepada Fakultas / Jurusan / Program Studi di Lingkungan Universitas Gunung Rinjani di Selong Lombok Timur;

l. Surat Keputusan Dirjen Nomor : 251/D/O/2010 Tentang Izin Operasional pendirian FKIP

m.Surat Keputusan Menrintekdikti Nomor: 829/KPT/1/2019 Tentang Izin Operasional Progrom Studi Teknik Sipil

n. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Nomor : 03/KPTS/YPGRL/VIII/2019 Tentang Penyempurnaan Statuta Universitas Gunung Rinjani;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN REKTOR TENTANG PEDOMANPELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR DAN KAMPUS MERDEKA DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

  

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  • Universitas Gunung Rinjani yang selanjutnya disingkat UGR adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
  • Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
  • Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka adalah program pembelajaran yang memfasilitasi mahasiswa untuk memperkuat kompetensi dengan memberi kesempatan menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama dan/atau menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
  • Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
  • Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  • Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
  • Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKM adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Pembelajaran di luar program studi adalah kegiatan pembelajaran yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil kegiatan di luar program studi baik dalam lingkup UGR, perguruan tinggi di luar UGR, atau institusi/lembaga di luar UGR.
  • Pertukaran Mahasiswa adalah kegiatan belajar antar program studi di dalam kampus atau lintas kampus baik dalam maupun luar negeri untuk membentuk sikap mahasiswa yang mampu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan; pendapat atau temuan orisinal orang Iain; bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Magang/Praktik Kerja adalah program selama satu sampai dua semester yang memberikan pengalaman dan pembelajaran langsung kepada mahasiswa di tempat kerja (experiential learning) melalui perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
  • Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan agar turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmu dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah maupun atas, yang berada di kota maupun daerah terpencil sehingga dapat membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta meningkatkan keterkaitan pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.
  • Proyek Kemanusiaan adalah kegiatan penyiapan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika serta melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.
  • Kegiatan Wirausaha adalah kegiatan belajar mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya Iebih dini dan terbimbing sehingga mampu menangani permasalahan pengangguran dari kalangan sarjana.
  • Studi/Proyek Independen adalah kerja kelompok lintas disiplin/ keilmuan yang bertujuan mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif, menyelenggarakan pendidikan berbasis riset dan pengembangan, meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional serta sebagai pelengkap atau pengganti mata kuliah yang harus diambil, dihitung berdasarkan kontribusi dan peran mahasiswa yang dibuktikan dalam aktivitas di bawah koordinasi dosen pembimbing.
  • Membangun Desa adalah bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus, yang secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa.
  • Kuliah Kerja Nyata yang selanjutnya disingkat KKN adalah salah satu bentuk kegiatan PKM oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu.
  • Dunia Usaha dan Dunia Industri adalah suatu lingkup usaha yang di dalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia.
  • Kerja sama perguruan tinggi adalah kesepakatan antara UGR dengan perguruan tinggi, Dunia Usaha dan Dunia Industri atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

BAB II

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka Unversitas Gunung Rinjani bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik pengetahuan maupun keterampilan, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.

Pasal 3

Ruang lingkup kegiatan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka mencakup:

  1. bentuk kegiatan pembelajaran;
  2. persyaratan peserta pembelajaran;
  3. mekanisme pelaksanaan belajar;
  4. kemitraan;
  5. peran pihak terkait;
  6. penjaminan mutu.

BAB III

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu

Bentuk Kegiatan Pembelajaran

Pasal 4

  • Bentuk kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (a) dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi:
  1. pertukaran mahasiswa;
  2. magang/ praktek kerja lapangan;
  3. asistensi mengajar di satuan pendidikan;
  4. penelitian/riset;
  5. proyek kemanusiaan;
  6. kegiatan wirausaha;
  7. studi/proyek independen; dan
  8. membangun desa/kuliah kerja nyata tematik.
  • Pertukaran mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
  1. pembelajaran dalam Program Studi yang berbeda di UGR;
  2. pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi lain; dan
  3. pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi lain
  • Bentuk Kegiatan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara UGR dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer kredit.

 

Pasal 5

  • Kegiatan pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dapat ditentukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kegiatan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan di bawah bimbingan dosen.

Pasal 6

Pengalaman belajar dan/atau prestasi di luar program studi dapat diakui sebagai rekognisi pembelajaran lampau yang diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri.

Bagian Kedua

Persyaratan Peserta Pembelajaran

Pasal 7

  • Persyaratan peserta pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan kriteria mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan pembelajaran.
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi; dan
  2. mahasiswa aktif terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
  • Mahasiswa sebagai peserta pembelajaran wajib:
  1. merencanakan program mata kuliah/program yang akan diambil di luar program studi dengan persetujuan dosen Pembimbing Akademik;
  2. mendaftar program kegiatan luar program Studi;
  3. melengkapi persyaratan kegiatan luar program Studi, termasuk mengikuti seleksi bila ada; dan
  4. mengikuti program kegiatan luar program studi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.

Bagian Ketiga

Mekanisme Pelaksanaan Belajar

Pasal 8

Mekanisme pelaksanaan belajar di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan bagian utuh dari proses penyelesaian studi mahasiswa.

Pasal 9

Mekanisme pelaksanaan belajar di luar program studi bagi mahasiswa UGR sebagai berikut:

  1. mahasiswa mendaftar atau memilih paket mata kuliah yang dapat diambil di luar program studi melalui sistem informasi administrasi akademik;
  2. mahasiswa mengikuti proses seleksi administrasi dan akademik sesuai tujuan kuliah di luar program Studi;
  3. mahasiswa mengikuti perkuliahan di luar program studi hingga selesai sesuai waktu yang ditetapkan dengan dosen pembimbing dari UGR dan tempat pembelajaran di luar program Studi;
  4. penilaian dilakukan oleh dosen pembimbing dari UGR bersama dengan Pembimbing dari tempat pembelajaran di luar program studi (Pembimbing Industri/Dosen dari Perguruan Tinggi Penerima/ Pembimbing dari institusi);
  5. mahasiswa mendapatkan nilai dari pembelajaran di luar program Studi; dan
  6. UGR melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) melakukan konversi dan pengakuan nilai serta bobot sks yang tertuang dalam Kartu Hasil Studi (KHS).

Pasal 10

Mekanisme pelaksanaan belajar di luar program studi bagi mahasiswa dari luar UGR sebagai berikut:

  1. mahasiswa mendaftar atau memilih paket mata kuliah melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD);
  2. mahasiswa mengikuti proses seleksi administrasi dan akademik sesuai program studi yang dituju di UGR;
  3. mahasiswa mengikuti perkuliahan hingga selesai sesuai waktu yang ditetapkan dengan dosen pembimbing dari perguruan tinggi asal dan dosen pembimbing dari UGR;
  4. penilaian dilakukan oleh dosen pembimbing dari UGR bersama dengan pembimbing dari program studi asal;
  5. mahasiswa yang memenuhi persyaratan mendapatkan nilai dari pembelajaran di UGR; dan
  6. UGR melalui Sistim Informasi Akademik (SIAKAD) mengirim nilai yang diperoleh mahasiswa ke perguruan tinggi asal.

Pasal 11

Program studi menyiapkan daftar mata kuliah, dosen, dan sarana pembelajaran dalam rangka pelaksanaan program belajar dari luar program studi dan luar UGR.

Bagian Keempat

Kemitraan

Pasal 12

  • Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kemitraan antara UGR dengan perguruan tinggi, Dunia Usaha dan Dunia Industri dan/atau pihak lain berupa kegiatan dalam rangka pelaksanaan merdeka belajar dan kampus merdeka.
  • Kemitraan UGR dengan perguruan tinggi dan lembaga lain dalam rangka pelaksanaan merdeka belajar dan kampus merdeka didasarkan atas Nota Kesepahaman, Nota Kerjasama, dan Perjanjian Kerjasama.
  • Kegiatan kemitraan dikoordinasikan oleh Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UGR yang ditunjuk oleh Rektor.

Bagian Kelima

Peran Pihak Terkait

Pasal 13

  • Pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf e meliputi: Universitas, Fakultas, Program Studi, Mahasiswa, dan Mitra.
  • Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab sesuai tugas masing-masing.

Pasal 14

  • Universitas memiliki tugas :
  1. memfasilitasi hak bagi mahasiswa untuk mengambil pembelajaran di luar program studi;
  2. Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar program studi; dan
  3. membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.
  • Fakultas memiliki tugas :
  1. menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas program studi; dan
  2. menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.
  • Program studi memiliki tugas :
  1. menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka;
  2. memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas program studi dalam Perguruan Tinggi;
  3. menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa dari luar program studi dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya;
  4. melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar program studi dan luar Perguruan Tinggi; dan
  5. jika ada mata kuliah/sks yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar program studi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.
  • Mahasiswa memiliki tugas:
  1. bila ada; dan
  2. mengikuti merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi;
  3. mendaftar program kegiatan diluar prodi;
  4. melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.
  • Mitra memiliki tugas:
  1. membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/ fakultas/ program studi; dan
  2. melaksanakan program kegiatan luar program studi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).

Bagian Keenam

Penjaminan Mutu

Pasal 15

  • Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  • Implementasi penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan mekanisme penjaminan mutu di UGR dengan mengacu kepada Sistem Penjaminan Mutu Internal UGR.
  • Aspek-aspek penjaminan mutu pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka meliputi:
  1. mutu kompetensi peserta;
  2. mutu pelaksanaan;
  3. mutu proses pembimbingan internal dan ekternal;
  4. mutu sarana dan pasarana untuk pelaksanaan;
  5. mutu pelaporan dan presentasi hasil; dan
  6. mutu penilaian.
  • Untuk menjamin mutu penerapan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka dilakukan monitoring dan evaluasi.
  • Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada tahap persiapan, pelaksanaan dan penilaian.
  • Survei dilakukan kepada peserta untuk mengungkap pengalaman dan penilaian mahasiswa terhadap kualitas program merdeka belajar yang mereka jalani selama satu semester di luar program studi.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pada saat Peraturan Rektor ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman dan Tata Tertib Akademik harus segera disesuaikan oleh masing-masing fakultas mulai semester genap tahun akademik 2020/2021.

BAB VI

PENUTUP

 Pasal 17

 

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rektor ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan akan diatur dalam ketentuan sendiri apabila diperlukan.
  • Peraturan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Selong

Pada Tanggal 31 Oktober 2020

Rektor,

ttd

Dr. H. Moch Ali B. Dachlan, M.M.

download file aslinya disini!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Account
Berita
Search
error: Content is protected !!