PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

NOMOR 42 TAHUN 2020

TENTANG

 PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI,

Menimbang :

a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan yang besar dalam menyejahterakan kehidupan bangsa serta mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing;

b.bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi;

c. bahwa Universitas Gunung Rinjani sudah mencanangkan sebagai kampus berbasis Teknologi Informasi (TI);

d. bahwa intensitas pekerjaan di Universitas Gunung Rinjani semakin tinggi dengan pengelolaan data dan informasi yang semakin kompleks, sahingga membutuhkan sistem manajemen modern dengan kecepatan dan akurasi yang tinggi;

e. bahwa kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi bagi seluruh sivitas akademika Universitas Gunung Rinjani sangat penting dalam menunjang proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta mutu Universitas Gunung Rinjani;

f. bahwa penyediaan fasilitas hardware dan software yang memadai bagi seluruh sivitas akademika dengan pengelolaan yang sebaik-baiknya merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas Pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan pencapaian visi misi Universitas Gunung Rinjani;

g. bahwa berdasarkan kondisi pada butir-butir tersebut perlu dikeluarkan kebijakan dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Universitas Gunung Rinjani;

Mengingat :

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

b.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

d.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);

e.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

f. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

h.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 09/D/O/1996 tentang Pemberian Status Terdaftar Kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi di Lingkungan Universitas Gunung Rinjani di Selong Lombok Timur;

i. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Nomor : 03/KPTS/YPGRL/VIII/2019 Tentang Penyempurnaan Statuta Universitas Gunung Rinjani;

j.  Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akademik Program Sarjana Universitas Gunung Rinjani sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 45/P/A/UGR/VI/2019 Tentang Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akademik Program Sarjana Universitas Gunung Rinjani;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

  

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  • Universitas adalah Universitas Gunung Rinjani, yang selanjutnya disingkat UGR;
  • Rektor adalah Rektor UGR;
  • Lembaga Pengembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat (LPTIK);
  • Unit Kerja adalah semua unit yang sturktur organisasinya berda di bawah universitas, yaitu : Fakultas, Biro, Lembaga, UPT, Pusat Studi dan satuan kerja yang lebih kecil lainnya.
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dimaksud adalah seperangkat teknologi yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang berfungsi untuk merekam, menyimpan dan mengolah data sehingga menjadi informasi bermanfaat yang dapat disebarluaskan kepada pihak yang membutuhkan.
  • Sistem Informasi Manajemen selanjutnya disingkat SIM adalah suatu kesatuan sistem yang mencakup prosedur-prosedur, program, sumber daya manusia, dan teknologi informasi yang dimanfaatkan untuk pengelolaan data dan informasi untuk membantu penyelesaian pekerjaan tertentu;
  • Perangkat keras yang dimaksud adalah semua barang elektronik berupa komputer dan segala bentuk asesoris dan drivernya;
  • Perangkat lunak yang dimaksud adalah semua program yang dirancang, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mengelola data dan informasi guna membantu penyelesaian pekerjaan secara cepat, efisien, akurat dan tepat;
  • Sistem jaringan yang dimaksud adalah jaringan internet dan intranet yang menghubungkan data dan informasi di lingkungan Universitas Gunung Rinjani;

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di UGR bermaksud untuk :

  • Menyediakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, serta kegiatan-kegiatan penunjang seperti administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi kemahasiswaan, pengelolaan perpustakaan dan kegiatan-kegiatan seluruh unit yang ada di lingkungan UGR.
  • Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh seluruh sivitas akademika UGR guna mendukung proses pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan administrasi bagi stakeholderinternal dan eksternal.
  • Menyediakan sistem jaringan internet dan intranet yang memadai guna meningkatkan aksesibilitas data dan informasi yang dibutuhkan sivitas akademika guna meningkatkan kualitas pendidikan.
  • Mengembangkan sistem informasi manajemen yang berupa softwaredan prosedur-prosedur baku untuk mendukung tercapainya sistem ketatakelolaan institusi yang baik, membantu pimpinan dalam mengambil keputusan strategis serta meningkatkan kualitas layanan.
  • Menjamin terlaksananya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara benar, efisien, efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi bertujuan untuk :

  • Untuk memberi arahan bagi sivitas akademika UGR dalam pengembangan dan pemanfaatan teknolgi informasi dan komunikasi;
  • Untuk memberikan dasar dan landasan dalam mengembangkan sistem informasi manajemen yang akan diterapkan untuk pengelolaan data dan informasi yang terintegrasi guna membantu fungsi ketatakelolaan institusi;
  • Untuk mengatur penataan sistem jaringan internet dan intranet sebagai fasilitas utama dalam pengaliran data dan informasi;
  • Untuk mengatur aspek pendidikan bidang teknologi dan informasi bagi seluruh sivitas akademika UGR;
  • Untuk mengatur pemanfaatan sarana hardwaredan software di lingkungan UGR;
  • Untuk melindungi dan mengamankan data, informasi, hardware, serta produk-produk teknologi informasi lainya yang dimiliki UGR;

 

 

BAB III

KEBIJAKAN UMUM

Pasal 4

  • Guna mendukung terlaksananya sistem tatakelola yang baik (good governance) maka Rektor UGR menetapkan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di seluruh proses yang terjadi di universitas.
  • Rektor UGR akan mendorong dan mengatur pengembangan sistem informasi manajemen yang berupa program-program dan atau prosedur-prosedur berbasis digital yang akan diterapkan secara menyeluruh dan terintegrasi di semua unit.
  • Untuk meningkatkan kecepatan dan keakurasian layanan data dan informasi, pimpinan universitas mendorong untuk dikembangkannya sistem perekaman data yang sistemik, efisien dan efektif.
  • Rektor UGR juga mengatur dan menjamin tersedianya fasilitas hardwareyang berupa komputer dengan segala aksesorisnya, peralatan jaringan internet dan intranet, penyediaan bandwidth serta softwaresoftware yang diperlukan untuk pengembangan sistem informasi dan komunikasi di UGR.
  • Guna mencapai penerapan dan pemanfaatan teknologi dan informasi oleh semua sivitas akademika, pimpinan perlu memfasilitasi dan mengatur sistem pengelolaan pendidikan TIK, baik pencatuman dalam kurikulum, pelatihan, maupun praktikum TIK.
  • Rektor UGR mengatur sistem perlindungan aset institusi dan sistem pemanfaatannya baik untuk stakeholder internal maupun eksternal.

BAB IV

SISTEM KETATAKELOLAAN TIK

Pasal 5

Tanggungjawab Universitas

Sebagai institusi induk, universitas mempunyai tanggungjawab:

  • Membentuk dan mengembangkan kelembagaan terkait teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan universitas.
  • Merumuskan kebijakan umum tentang pengembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UGR.
  • Mengarahkan pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan universitas dan seluruh unit kerja.
  • Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di seluruh unit kerja.
  • Menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan penyelewengan dan ketidaksesuaian penggunaan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi di seluruh unit kerja di bawah universitas.

 

Pasal 6

Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Lembaga Pengembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat (LPTIK) adalah lembaga di bawah rektorat yang bertugas untuk membantu Rektor UGR dalam hal pengembangan, pemanfaatan dan pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi yang ada di UGR.

  

Pasal 7

LPTIK terdiri dari:

  • Kepala Lembaga
  • Sekretaris
  • Divisi – Divisi :
  1. Jaringan (networking);
  2. Pengadaan dan Perawatan hardware;
  3. Pendidikan, Pengembangan SIM dan Database Adminisratur.
  • Teknisi Komputer di Unit Kerja

Pasal 8

Tugas dan Fungsi LPTIK

LPTIK mempunyai wewenang:

  • Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai kebijakan universitas;
  • Mengelola akses teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan seluruh sivitas akademika UGR.
  • Mengatur sistem pangkalan data dan sistem informasi manajemen yang terintegrasi sesuai kebutuhan universitas dan unit kerja.
  • Menjamin kelancaran akses jaringan internet dan intranet.
  • Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan praktikum teknologi informasi dan komunikasi bagi stakeholder internal dan eksternal.
  • Mengembangkan kerjasama teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak lain untuk kemajuan universitas.
  • Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh universitas dan seluruh unit kerja sesuai format baku yang dikembangkan LPTIK.
  • Membantu universitas dalam hal pengadaan dan perawatan hardware.
  • Mengamankan aset universitas yang berupa hardwaresoftware, dan produk-produk TIK yang dikembangkan UGR.
  • Menangani penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dan komunkasi di lingkungan universitas dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Rektor.

Pasal 9

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, LPTIK bekerjasama dengan seluruh unit kerja dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor UGR.
  • Untuk menjalankan tugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, Kepala LPTIK diberi wewenang untuk merumuskan tugas pokok dan fungsi masing-masing divisi dan struktur lain di bawahnya.

Pasal 10

Tugas dan Fungsi Unit Kerja

Unit kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (4) mempunyai tugas dan fungsi :

  • Menyediakan data dan informasi yang ada di masing-masing unit kerja untuk kepentingan integrasi sistem informasi manajemen.
  • Mengimplementasikan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan oleh LPTIK UGR.
  • Mengelola dan mengamankan keseluruhan sistem teknologi dan informasi universitas yang berada di unit kerja masing-masing.
  • Mengatur dan mengawasi perilaku pengguna sistem teknologi informasi dan komunikasi di masing-masing unit kerja.
  • Mengembangkan sistem informasi manajemen sebagai komplemen sepanjang tidak bertentangan dengan sistem informasi manajemen yang telah dikembangkan LPTIK.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, unit kerja dapat menunjuk seseorang sebagai penanggungjawab dan pengelola TIK di unit kerja.

Pasal 12

Dalam mengimplementasikan sistem terkait teknologi dan informasi tersebut, setiap unit kerja bertanggungjawab kepada LPTIK.

BAB V

PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PERAWATAN HARDWARE

 

Pasal 13

 

  • Hardwareyang dimaksud dalam peraturan ini adalah seperangkat komputer dan drivernya, jaringan kabel, komponen internet dan intranet, peralatan multimedia, peralatan audio-visual, dan perangkat keras lain sebagai aset universitas yang berada di semua unit kerja.
  • Semua hardwareyang digunakan oleh semua unit kerja merupakan aset universitas.

Pasal 14

Pengadaan Hardware

  • Pengadaan hardwaremerupakan tanggungjawab universitas.
  • LPTIK hanya bertugas memberikan rekomendasi terhadap spesifikasi teknis hardwareyang diajukan oleh unit kerja, mencari beberapa vendor dan menyampaikan price list sesuai yang ditawarkan vendor.
  • Keputusan harga akhir dan transaksi lain terhadap haradware yang akan dibeli menjadi wewenang sepenuhnya universitas melalui institusi yang ditunjuk Rektor UGR.

Pasal 15

Pengelolaan Hardware

  • Pengelolaan dan pengaturan penggunaan hardwareselain peralatan jaringan dan bandwidth menjadi wewenang masing-masing unit kerja.
  • Khusus untuk fasilitas multimedia yang ada di kelas-kelas dikelola oleh LPTIK.

Pasal 16

Perawatan Hardware

  • Perawatan hardwareyang rusak menjadi tanggungjawab LPTIK sepanjang dapat diperbaiki sendiri oleh tenaga teknisi di dalam kampus.
  • Untuk menyiapkan beberap spareparthardware, LPTIK mengajukan pembelian ke universitas.
  • Harware yang rusak dan tidak dapat diperbaiki sendiri oleh tenaga teknisi kampus akan dicarikan dari pihak luar dengan perseujuan universitas.

BAB VI

PENGELOLAAN JARINGAN

 

Pasal 17

Jaringan yang dimaksud adalah jaringan internet, jaringan intranet dan akses hotspot yang ada di lingkungan Universitas Gunung Rinjani.

Pasal 18

  • Penyediaan fasilitas jaringan yang meliputi hardwaredan bandwidth menjadi tanggungjawab universitas.
  • Pengelolaan dan pengaturan sistem jaringan menjadi tanggungjawab LPTIK UGR.
  • Jaringan intranet dikembangkan untuk menghubungkan data informasi antar unit kerja di lingkungan UGR.
  • Jaringan internet dan akses hotspot disediakan guna memfasilitasi sivitas akademika dalam berhubungan secara digital dengan dunia luar.
  • Sistem jaringan yang dikembangkan menggunakan kabel fiber opticdan segala aksesorisnya sebagai backbone.
  • Pengaturan dan perawatan server yang digunakan untuk perekam data dan informasi di beberapa unit kerja strategis (Biro Akademik, Biro Umum, Biro Kemahasiswaan, Biro Keuangan, Perpustakaan, Lab Bahasa, LPM dan LPPM) menjadi tanggungjawab LPTIK.

BAB VII

PENGELOLAAN PANGKALAN DATA

 

Pasal 19

  • Pengelolaan pangkalan data universitas menjadi tugas LPTIK UGR.
  • Unit kerja bertanggungjawab memberikan data dan informasi kepada universitas dengan format yang sudah ditetapkan oleh universitas.
  • Pengelolaan pangkalan data di masing-masing unit kerja menjadi tanggungjawab masing-masing unit kerja.
  • Keabsahan dan keakurasian data dan informasi yang diberikan kepada universitas merupakan tanggungjawab masing-masing unit kerja.

BAB VIII

PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

 

Pasal 20

  • Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) menjadi tanggungjawab LPTIK.
  • Sistem yang dikembangkan diarahkan untuk pengelolaan pangkalan data dan sistem informasi manajemen yang terintegrasi.
  • Unit kerja diberi keleluasaan untuk mengembangkan sistem informasi manajemen sebagai penunjang sistem informasi manajemen yang telah dikembangkan LPTIK.
  • Sistem informasi manajemen sebagaimana disebut pada Pasal 20 ayat 3) harus menggunakan softwareyang sudah ditetapkan oleh universitas guna menjamin kelancaran pengintegrasian pangkalan data sistem informasi manajemen.
  • Universitas melalui LPTIK berhak menegur dan tidak memberlakukan sistem informasi manajemen yang tidak sejalan dengan sistem informasi dan manajemen yang sudah ditetapkan.
  • Penyelesaian atas ketidaksesuaian softwareyang digunakan untuk mengembangkan sistem informasi manajemen di masing-masing unit kerja menjadi wewenang universitas.

BAB IX

PENGELOLAAN PENDIDIKAN

 

Pasal 21

Pendidikan yang dimaksud adalah segala bentuk pendidikan yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi yang ada di UGR bagi mahasiswa, dosen, karyawan, maupun pihak luar.

 

Pasal 22

  • Pelaksanaan pendidikan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana tercantum pada pasal 21 menjadi tanggungjawab LPTIK UGR.
  • Jenis pendidikan yang dimaksud adalah pelatihan internet dan praktikum komputer.
  • Peserta pelatihan dan praktikum dibebani biaya sesuai ketentuan yang dibuat oleh universitas.
  • LPTIK tidak berhak menerima setoran biaya pendidikan dari peserta didik.
  • LPTIK berhak menyelenggarakan pelatihan tekonologi informasi dan komunikasi bagi peserta luar kampus dengan persetujuan Rektor UGR.
  • Dalam melaksanakan pendidikan, LPTIK akan melibatkan tenaga instruktur.
  • Semua biaya operasional pendidikan dibebankan kepada universitas.

BAB X

PENGELOLAAN WEBSITE

 

Pasal 23

  • Website yang dimaksud adalah website universitas sebagai gerbang digital utama yang terhubungkan secara terpadu dengan semua unit kerja.
  • Website universitas berisi semua informasi yang terkait universitas dan semua unit kerja.
  • Website universitas dikelola oleh LPTIK.

Pasal 24

Konten Data dan Informasi Utama

  • Konten website dibedakan menjadi dua, yaitu : konten data dan informasi utama serta konten berita/news.
  • Konten website sebagaimana tercantum pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) berupa dokumen, image dan video streaming.
  • Unit kerja bertanggungjawab atas konten data dan informasi utama dengan cara mengirimkan data yang akan di-upload oleh web master di LPTIK.
  • Pengelolaan dan update selanjutnya terhadap data dan informasi di website menjadi tanggungjawab LPTIK atas pembaharuan data dan informasi yang dikirim oleh masing-masing unit kerja.

Pasal 25

Konten Berita/News

  • Konten website yang berupa berita/news di halaman muka menjadi tanggungjawab LPTIK.
  • LPTIK bertanggungjawab untuk meng-update konten berita di halaman muka dengan cara meng-upload
  • Unit kerja yang berminat untuk mengekspos berita di halaman muka website harus mengirim materi ke LPTIK UGR yang selanjutnya akan di-upload sesuai kewenangan LPTIK UGR.
  • Konten berita unit kerja yang akan di ekspose di masing-masing halaman unit kerja menjadi tanggungjawab masing-masing unit kerja untuk meng-update dan meng-upload.
  • Untuk keperluan kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 25 ayat (2), LPTIK akan melakukan pelatihan tentang website bagi para karyawan yang ditunjuk oleh masing-masing unit kerja untuk mengelola website-nya.

BAB XI

PENGELOLAAN E-LEARNING

 

Pasal 26

E-learning yang dimaksud adalah penggunaan teknologi internet dalam penyampaian pembelajaran di UGR dalam jangkauan luas yang belandaskan pada kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan membagi materi ajar atau informasi dan pengiriman sampai ke pengguna terakhir melalui komputer dengan menggunakan teknologi internet yang standar.

 

Pasal 27

  • LPTIK UGR diberi kewenangan untuk mengelola semua e-learning yang dikembangkan beberapa unit kerja dengan mengembangkan portal e-learning utama.
  • Semua e-learning akan perlu dihubungkan dengan website universitas untuk selanjutnya dapat diakses oleh pengguna di lingkungan UGR melalui intranet maupun pengguna luar melalui internet dengan persyaratan yang ketat.
  • Unit kerja bertanggungjawab terhadap pengelolaan konten e-learning yang ada di masing-masing unit kerja.
  • Pengelolaan jaringan dan bandmidth untuk pelaksanaan e-learning masing-masing unit kerja diatur bersama antara unit kerja dengan LPTIK.

BAB XII

PENGELOLAAN PERANGKAT LUNAK

 

Pasal 28

Perangkat Lunak

 

  • Perangkat lunak (software) yang dimaksud adalah semua jenis program, prosedur, dan format-format digital yang dikembangkan oleh Universitas Gunung Rinjani untuk mendukung konektisitas data dan informasi antar unit kerja.
  • Perangkat lunak yang dikembangkan untuk megimplentasikan teknologi informasi dan komunikasi di UGR harus mempertimbangkan software open sourcesebagai prioritas utama dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Hak Cipta dan HaKI.

Pasal 29

Pengembangan dan Pengelolaan Perangkat Lunak

 

  • LPTIK UGR mempunyai tanggungjawab penuh atas pilihan perangkat lunak yang akan digunakan untuk pengimplentasian seluruh kegiatan administrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
  • Guna memenuhi kebutuhan pengoperasian sistem administrasi berbasis teknologi informasi, LPTIK UGR berwenang untuk mengembangkan softwaresoftware
  • Unit kerja diberi kewenangan untuk mengembangkan softwarekomplemen dengan menggunakan perangkat lunak open source sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh universitas.

Pasal 30

Ijin Akses

 

  • Pemegang otoritas tertinggi dari sistem administrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi di UGR adalah rektor.
  • Pihak luar yang ingin melakukan akses ke sistem informasi manajemen yang dikembangkan universitas harus mendapt persetujuan tertulis dari rektor.

Pasal 31

Pengamanan Perangkat Lunak

 

  • Pengamanan perangkat lunak dari gangguan luar baik secara fisik maupun digital menjadi tanggungjawab LPTIK UGR.
  • Berkenaan dengan Pasal 31 ayat (1) LPTIK UGR akan membangun sistem pengamanan berlapis yang meminimalisasi gangguan luar.
  • Perangkat lunak (software) yang dimaksud adalah semua jenis program, prosedur, dan format-format digital yang dikembangkan oleh Universitas Gunung Rinjani untuk mendukung konektisitas data dan informasi antar unit kerja.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 32

 

Seluruh tenaga teknisi komputer yang berada pada unit kerja menjadi bagian dari LPTIK dan bertanggungjawab kepada Ketua lembaga dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Universitas Gunung Rinjani.

 

BAB XIV

PENUTUP

 

Pasal 32

 

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rektor ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dalam ketentuan sendiri apabila diperlukan.
  • Pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi yang telah ada sebelum berlakunya peraturan rektor ini tetap dinyatakan sah dan berlaku.
  • Peraturan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Selong

Pada Tanggal 30 Agustus 2020

REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

ttd

DR. H. MOCH. ALI BIN DACHLAN

Tembusan:

  1. Ketua Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Lombok
  2. Kepala LLDIKTI Wilayah VIII
  3. Wakil Rektor Selingkup UGR
  4. Dekan Selingkup UGR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Account
Berita
Search
error: Content is protected !!