PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

NOMOR 65 TAHUN 2020

TENTANG

KEWAJIBAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH MAHASISWA

PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI,

Menimbang:

a. bahwa publikasi karya ilmah merupakan salah satu indikator kinerja akademik     di Perguruan Tinggi;

b. bahwa untuk menuju Universitas Gunung Rinjani bertaraf Nasional dibutuhkan sarana bersifat online;

c. bahwa pemanfaatan jaringan internet telah menjadi salah satu pintu bagi masyarakat dunia untuk mengenali akfivitas dan produk dan penelitian khususnya;

d. bahwa peran civitas akademika sangat diperlukan dalam rangka penyediaan dan penyebaran informasi dan publikasi atas nama Universitas Gunung Rinjani;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani tentang Kewajiban Publikasi Ilmiah bagi Mahasiswa Program Sarjana, di Universitas Gunung Rinjani;

Mengingat:

a.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4586);

c.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

d.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);

e. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

f. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

g.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

i.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 09/D/O/1996 tentang Pemberian Status Terdaftar Kepada Fakultas / Jurusan / Program Studi di Lingkungan Universitas Gunung Rinjani di Selong Lombok Timur;

j.Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Nomor : 03/KPTS/YPGRL/VIII/2019 Tentang Penyempurnaan Statuta Universitas Gunung Rinjani;

k.Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akademik Program Sarjana Universitas Gunung Rinjani sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 45 / P / A / UGR / VI / 2019 Tentang Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akademik Program Sarjana Universitas Gunung Rinjani;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN REKTOR TENTANG KEWAJIBAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH MAHASISWA PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  • Universitas adalah Universitas Gunung Rinjani, yang selanjutnya disingkat UGR;
  • Rektor adalah Rektor UGR;
  • Fakultas adalah Fakultas di lingkungan UGR;
  • Dekan adalah Dekan di lingkungan UGR;
  • Program Studi (Prodi) adalah Program Studi di lingkungan UGR;
  • Perpustakaan UGR adalah unsur penunjang UGR yang membantu Rektor dalam melaksanakan pemberian layanan sumber belajar untuk keperluan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UGR.
  • Publikasi karya ilmiah adalah kegiatan mengumumkan, menyiarkan, menyebarkan atau menerbitkan karya ilmiah dalam bentuk buku, jurnal ataupun prosiding dalam lembaga yang berwenang.
  • Karya ilmiah adalah hasil kerja akademik dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik berdasarkan hasil penelitian atau pemikiran dalam rangka tugas akhir atau skripsi, laporan hasil penelitian atau laporan pengabdian pada masyarakat;
  • Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak yang memiliki ISSN;
  • Repositori institusi adalah media penyimpanan, pengorganisasian dan penyebarluasaan informasi dari hasil karya-karya intelektual dosen dan mahasiswa Universitas Gunung Rinjani secara online;
  • Artikel ilmiah adalah tulisan ilmiah yang ditulis dengan mengikuti kaidah ilmiah, secara perorangan atau bersama dengan penulis lainnya;
  • Skripsi adalah karya ilmiah mahasiswa yang diwujudkan dalam bentuk buku dan dihasilkan dari keikutsertaan dalam mata kuliah skripsi pada program sarjana yang diwajibkan sebagai syarat kelulusan program sarjana di Universitas Gunung Rinjani;

 

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

 

  • Mendokumentasikan dan melestarikan karya ilmiah mahasiswa UGR;
  • Melestarikan karya ilmiah hasil mahasiswa UGR yang merupakan kekayaan intelektual milik UGR;
  • Meningkatkan daya gunakarya ilmiah mahasiswa UGR yang bermanfaat bagi masyarakat luas;
  • Meningkatkan peranan perpustakaan UGR sebagai pusat dokumentasi dan penyebarluasan informasi dilingkungan UGR; dan
  • Mencegah plagiarisme karya ilmiah khususnya skripsi.

 

BAB III

PUBLIKASI ILMIAH

Pasal 3

  • Mahasiswa dapat mempublikasikan karya ilmiahnya pada pada jurnal ilmiah, buku, prosiding dan/atau repositori institusi.
  • Publikasi yang dimaksud pada ayat satu dapat dilaksanakan pada tingkat program studi, fakultas dan/atau universitas

BAB IV

JURNAL ILMIAH

Pasal 4

Jurnal Ilmiah paling sedikit memenuhi syarat :

  1. memuat artikel yang secara nyata memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiat;
  2. memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
  3. melibatkan mitra bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara objektif;
  4. menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  5. menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan;
  6. dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
  7. terbit sesuai dengan jadwal; dan
  8. memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (Electronic International Standard Serial Number/EISSN) dan pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).

 

BAB V

PENERBITAN DAN TATA KELOLA TERBITAN JURNAL

Pasal 5

  • Program Studi dan/atau Fakultas dan/atau Universitas Gurung Rinjani dapat menerbitkan jurnal ilmiah.
  • Jumal ilmiah yang diterbitkan sebagaimana yang tersebut pada ayat satu harus mempunyai ISSN cetak dan ISSN Online.
  • Jumal ilmiah yang diterbitkan sebagaimana yang tersebut pada ayat satu dapat berupa Jumal ilmiah intemasional dan/atau Jurnal ilmiah nasional.
  • Pengelolaan jurnal ilmiah yang diterbitkan di lingkungan UGR, mengacu pada tata kelola jurnal ilmiah international dan/atau memenuhi standar jurnal nasional yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
  • Jurnal ilmiah yang terbit di lingkungan UGR harus diterbitkan secara elektronik (online).
  • Aturan permintaan dan penerbitaan jurnal diatur dalam aturan tersendiri.
  • Jurnal ilmiah yang terbit di lingkungan UGR minimal melibatkan dua editor dan mitra bestari dari luar UGR.

 

BAB VI

ARTIKEL ILMIAH

Pasal 6

 

  • Artikel ilmiah yang akan diterbitkan pada jurnal ilmiah adalah hasil penelitian dan penulisan tugas akhir atau skripsi yang berkaitan dengan rumpun ilmu mahasiswa yang bersangkutan,
  • Setiap artikel ilmiah yang diterbitkan, minimal terindek pada pengindeks level menengah Directory of Open Access Journals (DOAJ), Google Scholar dan/atau pengindeks yang setara.
  • Khusus untuk penyebarluasan dalam bentuk publikasi di jurnal ilmiah, artikel ilmiah yang akan dipublikasikan harus diubah dan disesuaikan struktur dan formatnya sesuai dengan ketentuan cara penulisan artikel ilmiah yang ditentukan oleh penerbit jurnal ilmiah yang dituju.
  • Kepatutan pemilihan kategori jurnal ilmiah yang dituju sebagai wadah publikasi disesuaikan dengan jenjang pendidikan penulis.

 

BAB VII

SYARAT KELULUSAN DAN KEWAJIBAN PUBLIKASI

Pasal 7

 

  • Telah mendapatkan surat keterangan diterimanya softfile skripsi dan telah diunggah pada Repositori Institusi dari perpustakaan Universitas Gunung Rinjani;
  • Jika hasil pekerjaan mahasiswa diajukan untuk mendapatkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) oleh mahasiswa secaxa perorangan maupun secara bersama, maka surat keterangan submit pengajuan HaKI dapat digunakan sebagai syarat kelulusan.
  • Ketentuan ayat (1) tidak berlaku, jika skripsi telah menjadi prioritas publikasi di jurnal ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah sebagaimana dimaksud pasal 6;
  • Universitas ikut memiliki Hak Cipta atas Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud ayat (1).

BAB VIII

AKSES TERHADAP REPOSITORI INSTITUSI

Pasal 8

  • Karya ilmiah di dalam repositori institusi Universitas Gunung Rinjani dapat diakses seluas-luasnya secara terbuka melalui jaringan
  • Akses secara terbuka sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan untuk karya ilmiah yang berpotensi hak paten.

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

 

  • Semua ketetap terdahulu yang berhubungan dengan persyaratan kelulusan dan publikasi yang tidak bertentangan dengan peraturan ini tetap dinyatakan berlaku;
  • Program studi dan fakultas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sudah harus menyesuaikan dengan peraturan ini

 

BAB X

PENUTUP

 Pasal 10

 

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rektor ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan akan diatur dalam ketentuan sendiri apabila diperlukan.
  • Peraturan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Selong

Pada Tanggal 31 Oktober 2020

Rektor,

ttd

Dr. H. Moch. Ali B. Dachlan, MM.

download file aslinya disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Account
Berita
Search
error: Content is protected !!