PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

NOMOR 57 TAHUN 2020

TENTANG

 PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT

PADA SETIAP KARYA ILMIAH DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI,

Menimbang

:

a. bahwa etika kepenulisan (Authorship) karya ilmiah untuk publikasi yang diatur dalam pasal 9 Statuta Universitas Gunung Rinjani, kurang mendorong peningkatkan jumlah publikasi karya ilmiah di lingkungan Universitas Gunung Rinjani yang bebas plagiat;

b. bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar mahasiswa dan dosen wajib menjunjung tinggi norma dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkam karya ilmiah, sehingga kreatifitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang;

c. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu hasil dan luaran penelitian melalui publikasi ilmiah pada jurnal ilmiah, mutu karya ilmiah berupa buku teks/ajar dan terpublikasinya karya ilmiah secara daring;

d. bahwa sehubungan dengan butir a, b dan c, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan deteksi plagiat pada setiap karya ilmiah di Universitas Gunung Rinjani

Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara R.I. Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4586);

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara R.I. Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara R.I. Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5599);

e. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Lembaran Negara R.I. Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara R. Indonesia Nomor 5922);

f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);

g. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

h. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

i. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

j. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi;

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

l. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 09/D/O/1996 tentang Pemberian Status Terdaftar Kepada Fakultas / Jurusan / Program Studi di Lingkungan Universitas Gunung Rinjani di Selong Lombok Timur;

m. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Nomor : 03/KPTS/YPGRL/VIII/2019 Tentang Penyempurnaan Statuta Universitas Gunung Rinjani;

n. Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akademik Program Sarjana Universitas Gunung Rinjani sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 45 / P / A / UGR / VI / 2019 Tentang Peraturan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akademik Program Sarjana Universitas Gunung Rinjani;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT PADA SETIAP KARYA ILMIAH DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  • Universitas adalah Universitas Gunung Rinjani, yang selanjutnya disingkat UGR, yang dipimpin oleh seorang Rektor;
  • Fakultas adalah Fakultas di lingkungan UGR, yang dipimpin oleh seorang Dekan;
  • Program Studi (Prodi) adalah Program Studi di lingkungan UGR yang dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi;
  • Dosen adalah pendidik professional dan ilmuan di lingkungan Universitas Gunung Rinjani dengan tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan program sarjana yang terdaftar pada Universitas Gunung Rinjani;
  • Tenaga kependidikan adalah tenaga penunjang akademik Universitas Gunung Rinjani yang bertugas melaksanakan tugas fungsional untuk menunjang proses Pendidikan.
  • Plagiarisme adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba  kredit  atau nilai untuk suatu karya ilmiah,  dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai;
  • Plagiarisme diri adalah tindakan seseorang yang menggunakan berulang-ulang  idea  tau  pikiran  yang  telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau tulisannya sendiri baik sebagian maupun keseluruhannya tanpa menyebutkan  sumber pertama kalinya yang telah dipublikasikan sehingga seolah-olah merupakan ide, pikiran  dan/atau  tulisan  yang  baru dan menguntungkan diri sendiri.
  • Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiarisme, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok dan atas nama suatu badan.
  • Pencegahan plagiarisme adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat karya ilmiah di lingkungan Universitas Gunung Rinjani.
  • Penanggulangan plagiat adalah tindakan refresif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator dilingkungan Universitas Gunung Rinjani yang bertujuan mengembalikan kredibilitas Universitas Gunung Rinjani;
  • Karya ilmiah adalah hasil karya ilmiah akademik yang dibuat oleh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Universitas Gunung Rinjani dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik;

BAB II

LINGKUP DAN PELAKU PLAGIAT

Pasal 2

  • Plagiarisme meliputi :
  1. Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa
    menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  2. Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/informasi dari suatu
    sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  3. Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  4. Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan,
    pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  5. Menyerahkan sebuah karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai
    karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumbernya secara memadai;
  6. Menjadi penulis pertama dari karya ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa yang dibimbing, kecuali karya ilmiah
    tersebut adalah hasil rekonstruksi dari beberapa karya
    ilmiah mahasiswa yang dibimbing.
  7. Menyusunkan atau membuatkan sebagaian kecil danatau keseluruhan bagian dari karya ilmiah/artikel
    ilmiah/skripsi/tesis/disertasi.
  • Sumber sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas orang perseorangan atau kelompok orang, bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik.
  • Dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
    1. Artikel jurnal ilmiah;
    2. Skripsi;
    3. Tugas lain pengganti skripsi;
    4. Makalah
    5. Laporan magang (baik yang merupakan tugas akhir maupun yang menjadi salah satu persyaratan kelulusan);
    6. Laporan penelitian;
    7. Laporan pengabdian kepada masyarakat.
    8. Diktat/modul kuliah dan praktikum; dan
    9. Hasil karya dan/atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk a, b, c, d, e atau f.
  • Diterbitkan sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa :
    1. buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perseorangan;
    2. artikel yang dimuat dalam majalah, atau surat kabar;
    3. kertas kerja atau makalah professional dari organisasi tertentu;
    4. isi laman elektronik; atau
    5. Hasil karya dan/atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk a, b, c dan d.
  • Dipresentasikan sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa :
    1. presentasi di depan umum atau terbatas;
    2. presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/cakram video digital; atau
    3. bentuk atau cara lain yang sejenis yang tidak termasuk a dan b.
  • Dimuat dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) berupa cetakan dan atau elektronik.
  • Pernyataan sumber memadai apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya
    selingkung setiap bidang ilmu, teknologi dan seni.

Pasal 3

 Plagiator di Universitas Gunung Rinjani adalah

  1. Satu atau lebih mahasiswa;
  2. Satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau
  3. Satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa.

BAB III

TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 4

Tempat terjadi plagiarisme :

  1. Di dalam lingkungan Universitas Gunung Rinjani, antarkarya ilmiah mahasiswa, dosen, peneliti dan/atau tenaga kependidikan;
  2. Dari dalam lingkungan Universitas Gunung Rinjani terhadap karya ilmiah   mahasiswa, dosen,  peneliti  dan/atau tenaga kependidikan dari perguruan tinggi lain, karya dan/atau karyanilmiah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang bukan dari kalangan perguruan tinggi, balk dalam dan luar negeri;
  3. Di luar Universitas Gunung Rinjani ketika mahasiswa, dosen,
    peneliti dan/atau tenaga kependidikan dari Universitas Gunung Rinjani yang sedang mengerjakan atau menjalankan tugas
    yang diberikan Universitas Gunung Rinjani atau pejabat yang

 

Pasal 5

Waktu terjadi plagiarisme:

  1. Selama mahasiswa menjalani proses pembelajaran dan atau pada proses penyusunan karya ilmiah/artikel
    ilmiah/skripsi/makalah/laporan magang;
  2. Sebelum dan setelah dosen mengemban jabatan fungsional akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, atau guru besar/professor;
  3. Sebelum dan setelah peneliti/tenaga kependidikan mengemban jabatan fungsional dengan jenjang pratama,
    muda, madya dan utama

BAB IV

IMPLEMENTASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT

 Pasal 6

Pencegahan Plagiat

 

  • Deteksi plagiasi terhadap karya ilmiah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan;
  • Deteksi plagiasi oleh mahasiswa skripsi wajib dilakukan sebelum menempuh ujian akhir atau ujian tertutup;
  • Dalam rangka pencegahan plagiat terhadap karya ilmiah mahasiswa dilakukan melalui tata kerja sebagai berikut :
  1. Mahasiswa yang akan menmpuh ujian akhir / tertutup menyerahkan draf skripsi dalam bentuk soft copy kepada Ketua Program Studi secara langsung atau melalui e-mail;
  2. Penyerahan draf skripsi untuk pengecekan plagiasi dapat dilakukan lebih awal yaitu sebelum pelaksanaan seminar hasil penelitian;
  3. Verifikator menyerahkan hasil verifikasi kepada Ketua Program Studi; dan
  4. Jika tingkat kemiripan kurang atau sama dengan 30 % (Tiga puluh perseratus), maka Ketua Program Studi dapat mengabulkan permohonan mahasiswa untuk mengikuti ujian akhir atau ujian tertutup.
  • Deteksi plagiasi oleh dosen dan tenaga kependidikan untuk karya ilmiah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dalam proses kenaikan pangkat/jabatan fungsional atau publikasi pada jurnal ilmiah, wajib dilakukan :
  1. Oleh yang bersangkutan sebelum diterbitkan; dan
  2. Oleh reviewer kenaikan pangkat/jabatan fungsional.
  • Hasil deteksi plagiasi atas skripsi mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing utama dan dosen pembimbing pedamping serta dilampirkan dalam buku skripsi
  • Hasil deteksi atas plagiasi karya ilmiah dosen dan tenaga kependidikan untuk proses kenaikan pangkat/jabatan fungsional harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Program Studi dan Dekan;
  • Persetujuan hasil deteksi plagiasi terlampir dalam peraturan ini dan menjadi satu kesatuan;

 

Pasal 7

Penanggulangan Plagiat

  • Dalam rangka penanggulangan plagiat terhadap karya ilmiah mahasiswa dilakukan melalui tata cara sebagai berikut :
  1. Jika tingkat kemiripan lebih besar dari 30 % (tiga puluh perseratus) maka Ketua Program Studi belum dapat mengabulkan permohonan mahasiswa untuk mengkuti ujian akhir atau ujian tertutup
  2. Ketua Program Studi meminta mahasiswa terkait berkonsultasi dengan pembimbing untuk memperbaiki draf skripsi; dan
  3. Draf skripsi yang telah diperbaiki dapat diajukan Kembali kepada Ketua Program Studi untuk diverifikasi ulang.
  • Dalam rangka penganggulangan plagiat terhadap karya ilmiah dosen dan tenaga kependidikan dilakukan melalui tata kerja sebagai berikut :
  1. Plagiasi karya ilmiah diperiksa oleh reviewer sebelum digunakan atau ada laporan dari pihak lain; dan
  2. Jika tingkat kemiripan karya ilmiah lebih besar dari 30 % (tiga puluh perseratus) maka reviewer secara substansi harus memberikan pendapat ada atau tidaknya indikasi plagiasi.

Pasal 8

Penugasan dan Pengkatan Verifikator / Reviewer Plagiat

  • Verifikator plagiat skripsi mahasiswa ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Program Studi dengan masa tugas 1 (satu) tahun;
  • Reviewer karya ilmiah dosen dan tenaga kependidikan ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Program Studi;
  • Masa tugas verifikator/reviewer berlaku satu tahun dan dapat diusulkan Kembali untuk tahun berikutnya;
  • Verifikator/reviewer untuk pengecekan plagiasi karya ilmiah mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan dapat sama atau berbeda;
  • Kinerja verifikator/reviewer dinilai berdasarkan jumlah karya ilmiah yang diperiksa dalam satu semester.

BAB V

ASAS PENYELENGGARAN

Pasal 9

Implementasi pencegahan dan penanggulangan plagiasi karya ilmiah merupakan prinsip utama yang menjadi pegangan dalam mutu hasil dan luaran penelitian dengan mengutamakan asas ketaatan, akuntabilitas, transparansi dan keadilan.

 

BAB VI

PENUTUP

 Pasal 32

 

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rektor ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan akan diatur dalam ketentuan sendiri apabila diperlukan.
  • Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan plagiat yang telah ada sebelum berlakunya peraturan rektor ini tetap dinyatakan sah dan berlaku.
  • Peraturan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Selong

Pada Tanggal 17 Oktober 2020

REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

TTD

 MOCH. ALI BIN DACHLAN,MM.

  

LAMPIRAN I : PERATURAN REKTOR NOMOR 57 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT PADA SETIAP KARYA ILMIAH DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

PENGECEKAN TINGKAT KEMIRIPAN SKRIPSI

 

Pada hari ini ________ tanggal ____________, berdasarkan pengecekan skripsi dari mahasiswa:

 

Nama

 

:

 

______________________________________________

NPM : ______________________________________________
Program Studi : ______________________________________________
Judul Skripi : ______________________________________________

______________________________________________

Maka diputuskan, bahwa dokumen skripsi mahasiswa dinyatakan Lolos / Tidak Lolos*)

Keputusan tersebut di ambil dengan mempertimbangkan :

NO KRITERIA ORISINALITAS  STATUS
1 Hasil pengecekan plagiasi terhadap seluruh dokumen skripsi memiliki tingkat kemiripan maksimal 30 %**) LOLOS / TIDAK LOLOS*)
2 Setiap literature disadur dan disitasi dengan cara yang benar LOLOS / TIDAK LOLOS*)
3 Telah dilakukan komparasi judul dan beberapa konten melalui internet. LOLOS / TIDAK LOLOS*)

Selong, _________________2020

Pembimbing I                                                                 Pembimbing II

__________________                                                        _____________________

NIDN.                                                                   NIDN.

 

*)    coret yang tidak perlu

**)  melampirkan cetakan hasil pengecekan plagiasi

 

 

 

LAMPIRAN I : PERATURAN REKTOR NOMOR 57 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT PADA SETIAP KARYA ILMIAH DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

SURAT PERNYATAAN BEBAS PLAGIARISME

Surat pernyataan bebas plagiarisme ini harus dilampirkan pada halaman kedua setelah judul tugas kuliah, makalah, karya ilmiah, laporan penelitian,

skripsi, tesis dan disertasi. Penulis  karya ilmiah yang mengirimkan tulisan ke jurnal ilmiah di lingkungan Universitas Gunung Rinjani                 menandatangani surat pernyataan ini yang kemudian disimpan oleh  pimpinan redaksi.

SURAT PERNYATAAN

(Fonts : Times New Roman 14 pt)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                             : ………………………………………………..

N P M                            : ………………………………………………..

Program Studi               : Ilmu Hukum

Fakultas                         : Hukum Universitas Gunung Rinjani

menyatakan dengan sesungguhnya dan sebenarnya bahwa karya ilmiah yang saya tulis dengan judul : “ [ JUDUL karya ilmiah ] ” merupakan hasil karya asli penulis, tidak terdapat karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan/pengajuan jabatan fungsional di suatu perguruan tinggi manapun, dan sepanjang pengetahuan penulis juga tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh penulis lain, kecuali yang secara tertulis mengacu dalam naskah ini dan disebutkan dalam daftar pustaka.

Jika karya ilmiah ini terbukti merupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil karya penulis lain dan atau dengan sengaja mengajukan karya atau pendapat yang merupakan hasil karya penulis lain, maka penulis bersedia menerima sanksi akademik berupa pembatalan skripsi dan pencabutan gelar/penundaan kenaikan pangkat/golongan yang penulis peroleh sebagai hasil ujian akhir studi atas Skripsi/pangkat/golongan ini.

Demikian Surat Pernyataan ini saya perbuat sebagai pertanggungjawaban ilmiah tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.

(Fonts : Times New Roman 12 pt)

Selong, …………….. 202….

Yang menyatakan,

 

MateraiRp.6000.00

 

 

[ NAMA Mahasiswa/Dosen/Tendik ]

NPM/NIDN : ……………….

download file aslinya disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Account
Berita
Search
error: Content is protected !!