Lombok Raya Hotel-Mataram, Universitas Gunung Rinjani Suskses melaksanakan Wisuda Mahasiswa Sarjana Strata S1 Angkatan Ke-XX Tahun Akademik 2019/2029 pada tanggal 28 Desember 2019 di Hotel Lombok Raya-Mataram sebanyak 214 lulusan meliputi: 35 mahasiswa Fakultas Pertanian Program Studi S1 Agribisni, 87 Mahasiswa Fakultas Ekonomi Program Studi S1 Akuntansi, 22 Mahasiwa Fakultas Hukum Program Studi S1 Ilmu Hukum, 14 Mahasiswa Fakultas Perikanan Program Studi S1 Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, dan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang meliputi 28 Mahasiswa Program Studi S1 Pendidikan Akuntansi dan 28 Mahasiswa Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris sesuai Keputusan Rektor Universitas Gunung Rinjani Nomor 100/K/A/UGR/XII/2019 tentang “Pelaksanaan Wisuda Program Sarjana Strata S-1 Angkatan Ke-XX Universitas Gunung Rinjani Tahun Akademik 2019/2020”.

Pada wisuda kali ini dihadiri langsung oleh Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Lombok drg. H Asrul Sani, M.Kes yang berada ditengah Senat Universitas Gunung Rinjani. Selain itu acara wisuda dihadiri juga oleh beberapa Pejabat Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/kota maupun tingkat Provinsi, para tokoh masyarakat, dan beberapa pimpinan Perguruan Tinggi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Rektor Universitas Gunung Rinjani-Dr. H. Moch Ali Bin Dachlan pada kegiatan wisuda tahun ini menyampaikan Pidato Ilmiah dihadapan wisudawan/ti dan para hadirin memberikan pandangan soal “KARHUTLA” yang sebelumnya telah dituangkan dalam bentuk tulisan berjudul “Karhutla Dan Petani Huma” (baca Selengkapnya). pandangan Rektor Universitas Gunung Rinjani pada pidato ilmiah tersebut adalah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap menyalahkan petani. Pada dasarnya hemat Ali Bin Dachlan, petani dalam pola pertanian tradisionalnya adalah dengan cara sistem perladangan berpindah.

“ Paling lama 7 tahun dalam pola perladangan berpindah petani akan kembali lagi ke lahan utama.Tapi pemilik lahan itu adalah mereka,” ujarnya.

Menurut Ali BD, tidak ada petani yang mampu membakar hutan apalagi merusak hutan. Pasalnya, untuk membakar hutan perlu alat berat sedangkan petani tak punya modal untuk itu. Disisi lain pemerintah sudah mengeluarkan izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) jutaan hektar untuk dikelola pengusaha. Karena itu, kata dia, pasti yang bakar hutan bukan rakyat tapi dari oknum HPH.

” Jadi bukan petani miskin yang membakar hutan,” ujar Rektor yang Bupati Lombok Timur Priode 2003-2008 dan 2013-2018 tesebut.

Ia menjelaskan, sekira 6.49 juta hektar hutan diberi izin HPH tahun 2018 yang juga diberikan kepada swasta asing. Dahulu hanya izin untuk WNI, kini termasuk pengusaha asing.

Ali justru menyayangkan petani yang berkeinginan mengolah lahannya tidak menerima haknya. Hal itu diketahui ketika mengunjungi Kutai Kertanegara.

“Ada warga Perian yang mengeluh tak dapat lahan 2 hektar sebagai transmigran,” cetusnya mengenang saat menjadi Bupati Lotim. Ia berharap para transmigran memeroleh haknya itu, dan bukan diambil oleh penguasa HPH.

Menurut Ali, sistem pertanian yang diterapkan petani adalah teknologi sederhana untuk menjaga kelestarian alam dan menjaga kesuburan.

“Jangan mengira hutan terbakar kalau petani membakar lahan. Mereka bakar lahan dengan terlebih dulu memberi batas,” cetusnya seraya meminta pemerintah hati-hati menggeneralisir masyarakat sebagai subjek karena ini salah besar.

Pada dasarnya, nilai yang ada di masyarakat adalah menjaga lingkungan. Di Lombok misalnya, dahulu ada namanya Mangku Gunung dan larangan menebang. Ada larangan menebang pohon pada hari tertentu seperti dihari Selasa dilarang menebang bambu. Di lingkungan suku Badui bahkan hutan disucikan. Sekira 5.100 ha hutan di Desa Kanekes Badui menjadi tempat mengambil madu asli.

Ali BD mengaskan bahwa semua suku bangsa di Indonesia menghargai lingkungan. Sedangkan pembakaran merupakan bagian dari teknologi sederhana. Itupun pembakaran dilakukan di lahan miliknya dan bukan pembakaran hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Account
Berita
Search
error: Content is protected !!