Sehubungan dengan penyelenggaraan pembelajaran yang dilaksanakan dengan
metode dalam jaringan (daring) yang telah berjalan satu tahun di perguruan tinggi,
sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tanggal 9
Maret tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease
(COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga metode
pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring
untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan Survey Satu Tahun Pelaksanaan
Pembelajaran Daring sebagai bahan kajian terhadap kebijakan pembelajaran daring
selanjutnya. Kami harapkan kesediaan seluruh civitas akademika untuk mendukung
kegiatan survey ini, dan mengisi laman survey yang dapat diakses pada:
spada.kemdikbud.go.id/survey-pembelajaran-daring
Mengingat pentingnya hasil Survey pembelajaran daring tersebut untuk memetakan
kesiapan dan kebijakan strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan Semester Daring
TA 2021/2022 di perguruan tinggi, partisipasi aktif seluruh komponen pendidikan
tinggi sangat kami hargai. Survey ini akan ditutup pada 30 April 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Account
Berita
Search
error: Content is protected !!