PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

NOMOR 86  TAHUN 2020

TENTANG

 PELAKSANAAN SKRIPSI MAHASISWA PROGRAM SARJANA

DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI,

Menimbang:

a. bahwa Universitas Gunung Rinjani merupakan lembaga yang memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan Pendidikan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Statuta Universitas Gunung Rinjani, sehingga pelaksanaan tugas akhir perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Rektor;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Pelaksanaan Tugas Akhir Mahasiswa di Lingkungan Universitas Gunung Rinjani;

Mengingat:

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4310);

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara R.I. Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4586);

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara R.I. Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5336);

d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara R.I. Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 6374);

e. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara R.I. Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5007);

f. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara R.I. Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5500);

g. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara R.I. Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5670);

h. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);

i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi;

j.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

k. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 09/D/O/1996 tentang Pemberian Status Terdaftar Kepada Fakultas / Jurusan / Program Studi di Lingkungan Universitas Gunung Rinjani di Selong Lombok Timur;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:PERATURAN REKTOR TENTANG PELAKSANAAN SKRIPSI MAHASISWA PROGRAM SARJANA DI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Universitas Gunung Rinjani yang selanjutnya disingkat UGR adalah perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
  2. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik
  4. Rektor adalah Rektor UGR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UGR.
  5. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGR yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas.
  6. Ketua Program Studi adalah pimpinan program studi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program studi yang bersangkutan di lingkungan UGR;
  7. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang program Sarjana dalam lingkungan UGR.
  8. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
  9. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
  10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  11. Penasehat akademik adalah dosen yang ditunjuk dan diserahi tagas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya secepat dan seefisién mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.
  12. Program Sarjana, wajib menjalankan proses pembelajaran berupa penelitian, perancangan, dan/atau pengembangan.
  13. Kegiatan penelitian, perancangan, dan pengembangan yang dilakukan mahasiswa dalam rangka tugas akhir skripsi harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan budaya akademik.
  14. Kegiatan penelitian, perancangan, dan pengembangan yang dilakukan mahasiswa dalam rangka tugas akhir skripsi harus di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman autentik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
  15. Program Sarjana adalah program yang diasuh oleh program studi dalam lingkungan UGR yang pembentukannya sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  16. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
  17. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
  18. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
  19. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
  20. Tugas Akhir adalah karya ilmiah berupa skripsi yang harus diselesaikan mahasiswa menjelang akhir masa studinya, dan merupakan salah satu syarat untuk mencapai gelar sarjana di Universitas Gunung Rinjani.
  21. Pencegahan plagiarisme adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Dosen Pembimbing yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat skripsi di lingkungan Universitas Gunung Rinjani.
  22. Tugas Akhir untuk jenjang program sarjana yang disebut skripsi dengan bobot 4 sks sampai dengan 6 sks,
  23. Pembimbing Tugas Akhir adalah dosen yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing mahasiswa dalam menyelesaikan Tugas Akhir.
  24. Proposal adalah usulan rencana Tugas Akhir.
  25. Seminar Proposal adalah ujian secara terbuka untuk menilai apakah layak atau tidak layak proposal skripsi dilanjutkan dalam penelitian yang dinilai oleh dosen penilai (review).
  26. Ujian Skripsi adalah ujian yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswa mempertahankan Skripsi sebagai penentu kelulusan yang dilakukan baik dengan seminar dan/atau ujian tertutup.

BAB II

TUJUAN SKRIPSI

Pasal 2

Tujuan skripsi adalah membekali dan melatih mahasiswa menuangkan pikiran, atau hasil penelusuran literatur, dan/atau hasil penelitiannya ke dalam suatu karya tulisan ilmiah berupa Skripsi untuk mencapai kompetensi keilmuan sebagai sarjana dalam bidang studi tertentu, sebagai kompetensi pendukung yang dibutuhkan untuk menunjang kompetensi utamanya dan kompetensi lainnya yang dianggap perlu untuk melengkapi kompetensi keilmuan dan memasuki lapangan kerja.

BAB III

SKRIPSI DAN PUBLIKASI ARTIKEL ILMIAH

Pasal 3

 

  • Setiap mahasiswa Program Sarjana wajib menempuh dan menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk:
    1. Skripsi; dan
    2. Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Ilmiah; dan /atau
    3. Publikasi skripsi di repositori universitas
  • Tugas akhir dalam bentuk Skripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
    1. penyusunan proposal penelitian;
    2. ujian/seminar proposal;
    3. pelaksanaan penelitian;
    4. penyusunan Skripsi;
    5. seminar hasil penelitian; dan/atau
    6. ujian akhir Skripsi
    7. Penulisan dan publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Ilmiah;
  • Tugas akhir dalam bentuk Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal
    Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
    berdasarkan hasil penelitian Skripi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2).

 

  BAB IV

SYARAT SKRIPSI

Pasal 4

  • Mahasiswa terdaftar aktif pada semester berjalan.
  • Mata kuliah skripsi telah terdaftar dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbung Akademik.
  • Pengajuan judul skripsi dapat dilakukan oleh mahasiswa setelah mengumpulkan sks minimal sebanyak 120 sks, mencapai IPK 2,00, tanpa nilai E dan telah lulus mata kuliah prasyarat mata kuliah metodologi penelitian dengan nilai minimal C.
  • Mendaftar pengajuan judul melalui sistem informasi akademik (SIAKAD) UGR, dengan 3 (tiga) judul usulan skripsi.
  • Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (4) akan diatur dengan Peraturan Dekan di lingkungan Universitas Gunung Rinjani;

BAB V

DOSEN PEMBIMBING

Bagian Kesatu

Beban Dosen Pembimbing

Pasal 5

 

  • Dosen pembimbing penelitian, perancangan, dan/atau pengembangan dalam rangka penyusunan skripsi dapat berperan sebagai pembimbing utama atau pembimbing pendamping.
  • Beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian, perancangan, dan/atau pengembangan dalam rangka penyusunan skripsi paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa dengan ketentuan berdasarkan jumlah mahasiswa setiap semesternya yang memprogramkan skripsi.
  • Jumlah dosen pembimbing skripsi Program Sarjana sebanyak 2 (dua) orang yang terdiri atas dosen pembimbing utama dan dosen pembimbing pendamping.
  • Dalam hal jumlah dosen pembimbing skripsi Program Sarjana hanya satu orang, maka yang bersangkutan harus memiliki jabatan akademik Lektor Kepala.
  • Setiap program studi hanya dapat menjalankan satu pola pembimbingan skripsi, yakni dengan 2 (dua) orang pembimbing, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.

Bagian Kedua

Syarat Dosen Pembimbing

Pasal 6

 

  • Dosen pembimbing harus memiliki kepakaran yang sesuai dengan judul skripsi mahasiswa.
  • Dosen pembimbing skripsi minimal memiliki jenjang pendidikan magister atau sederajat level 8 (delapan) KKNI dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
  • Dosen pembimbing utama penelitian, perancangan, dan/atau pengembangan dalam rangka penyusunan skripsi harus berstatus dosen tetap UGR dan memiliki NIDN dan NIDK serta memiliki bidang keahlian yang sesuai.
  • Dosen pembimbing pendamping dapat berasal dari dosen tetap dan/atau dosen tidak tetap, atau pakar dari lembaga lain yang memiliki bidang keahlian yang sesuai.

Bagian Ketiga

Penetapan Dosen Pembimbing

Pasal 7

 

  • Penetapan dosen pembimbing setelah mahasiswa mendapatkan penetapan judul dengan diberikan Surat Tugas sebagai pembimbing proposal skripsi dari Dekan.
  • Dosen pembimbing ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan setelah seminar proposal dilakukan dan proposal dinyatakan layak untuk dilanjutkan untuk penelitian.
  • Fakultas harus mengunggah nama-nama mahasiswa bimbingan setiap dosen pembimbing utama dan dosen pembimbing pendamping pada Sistim Informasi Akademik (SIAKAD) UGR.

 

Bagian Keempat

Penggantian Dosen Pembimbing

Pasal 8

  • Penggantian dosen pembimbing skripsi dapat dilakukan untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan skripsi mahasiswa;
  • Penggantian dosen pembimbing skripsi mahasiswa, dilakukan oleh Dekan atas usulan/pertimbangan Ketua Program Studi.
  • Pergantian dosen pembimbing dapat dilakukan jika;
  1. Proses bimbingan tidak berjalan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
  2. Atas permintaan pembimbing dengan alasan yang jelas dan persetujuan ketua program studi.
  3. Atas permintaan mahasiswa dengan alasan yang jelas dan persetujuan ketua program studi; dan
  4. Meninggal atau berhalangan tetap

Bagian Kelima

Tugas Dosen Pembimbing

Pasal 9

 

  • Pembimbing mengarahkan topik dan substansi Skripsi
  • Tugas pembimbing meliputi:
  1. Memberi ide-ide, topik dan substansi skripsi;
  2. Memantau pelaksanaan proses penelitian;
  3. Mendiskusikan hasil penelitian bersama mahasiswa bimbingan;
  4. Mengevaluasi serta mengarahkan mahasiswa dalam penyelesaian skripsi;
  5. Mendiskusi, mengevaluasi dan mengarahkan Teknik penulisan yang baik dan benar menurut EYD;
  6. Mendiskusi, mengevaluasi dan mengarahkan kaidah penulisan ilmiah serta cara sitasi jika tingkat kemiripan skripsi lebih besar dari 30 % (tiga puluh perseratus), sebagaimana ketentuan Peraturan Rektor tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Pada Setiap Karya Ilmiah di Universitas Gunung Rinjani;
  7. Memutus kesiapan mahasiswa untuk mengikuti seminar hasil penelitian skripsi; dan/atau
  8. Membimbing persiapan ujian Skripsi.
  • Pembimbingan dilakukan dilingkungan kampus secara terstruktur dan sistematis minimal 8 (delapan) kali pertemuan dalam satu semester dan wajib direkam dalam SIAKAD.
  • Penjaminan mutu bimbingan dilakukan dengan pembatasan bahwa seorang Pembimbing hanya diperkenankan membimbing maksimal 10 (sepuluh) orang mahasiswa program sarjana dengan ketentuan beban kerja dosen dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi setara dengan 10 orang mahasiswa dan hanya dapat menerima mahasiswa bimbingan baru apabila mahasiswa bimbingan sudah ada yang lulus.
  • Apabila proses bimbingan tidak berjalan dengan baik maka Ketua Program Studi dapat mengusulkan pergantian dosen pembimbing pada dekan.

 BAB VI

PROSES DAN LAMA BIMBINGAN SKRIPSI

Pasal 10

  • Ketua Program Studi menyerahkan nama-nama Dosen Pembimbing mahasiswa yang telah dinyatakan layak proposal skripsinya dilanjutkan untuk penelitian kepada Dekan untuk diterbitkan Surat Keputusan Dosen Pembimbing.
  • Dosen pembimbing memulai dan dapat melakukan pembimbingan Skripsi setelah menerima Surat Keputusan Dekan.
  • Lama bimbingan Skripsi maksimum 2 (dua) semester terhitung sejak penetapan surat keputusan dosen pembimbing dari dekan dengan ketentuan :
  1. Setelah mahasiswa dinyatakan layak untuk dilanjutkan proposal skripsinya oleh dosen penilai maka sejak saat itu ditetapkan dosen pembimbing skripsi atas usul Ketua Program Studi;
  2. Maksimal 1 (satu) bulan mahasiswa harus menyelesaikan penyempurnaan proposal penelitian (Bab I – Bab III) dibawah bimbingan dosen pembimbing.
  3. Melakukan cek tingkat kemiripan proposal per-Bab dengan arahan dosen pembimbing.
  4. Maksimal 3 (tiga) bulan mahasiswa menyelesaikan penelitian dan pengumpulan data-data penelitian;
  5. Maksimal 1 (satu) bulan mahasiswa melakukan tabulasi data dan analisis data hasil peneeitian;
  6. Maksimal 3 (tiga) bulan mahasiswa dibawah arahan dosen pembimbing melakukan penulisan hasil penelitian;
  7. Maksimal 1 (satu) bulan mahasiswa melakukan perbaikan skripsi setelah seminar dan/atau ujian skrispsi dilakukan atas rekomendasi dosen penguji;
  8. Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsi dalam jangka waktu telah yang ditetapkan tersebut, maka Ketua Program Studi memberikam peringatan tertulis dengan penambahan jadwal penyelesaian skripsi selama 30 hari; dan
  9. Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan Tugas Akhirnya seetelah penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf f, maka Ketua Program Studi memanggil mahasiswa untuk pergantian judul skripsi dan dosen pembimbing, proses dimulai dari awal kembali
  • Proses bimbingan skripsi dilakukan secara terbuka melalui SIAKAD untuk menjamin mutu pelaksanaan skripsi.

BAB VII

PENGUJI SKRIPSI

Pasal 10

Penguji skripsi untuk program sarjana berjumlah minimal 1 orang dan paling banyak 2 orang dengan syarat berjabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan mempunyai keahlian yang relevan dengan bidang kajian mahasiswa serta memiliki NIDN atau NIDK.

BAB VIII

PEMBIAYAAN DAN HONORARIUM

Bagian Kesatu

Pembiayaan Skripsi

Pasal 11

  • Pembiayaan untuk pelaksanaan proses pembimbinganSkripsi ekuivalen dengan perkuliahan satu semester yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  • Komponen pembiayaan untuk pelaksanaan seminar proposal dan ujian skripsi diatur dalam ketentuan terpisah yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan

Bagian Kedua

Honorarium

Pasal 12

  • Honorarium dosen pembimbing dibayarkan setelah seminar proposal skripsi mahasiswa.
  • Honorarium ujian skripsi dibayarkan setelah selesainya revisi skripsi oleh mahasiswa.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Pada saat peraturan ini mulai berlaku mahasiswa yang telah mengajukan judul dan bimbingan Skripsi tetap mengunakan aturan sebelumnya dan tidak bertentangan dengan peraturan rektor ini.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 14

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Selong

Pada Tanggal  10   Desember  2020

REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

ttd

H. MOCH. ALI BIN DACHLAN

download file aslinya disini PR tentang Dosen Pembimbing Tugas Akhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Account
Berita
Search
error: Content is protected !!