DPR Republik Indonesia melalui Komisi IV mengambil inisiatif untuk melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (selanjutnya disebut UU Perikanan). Usulan revisi ini masuk di dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019.

Di dalam upaya revisi terhadap Undang-Undang Perikanan, DPR Republik Indonesia beralasan bahwa diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan atas dinamika penyelenggaraan perikanan serta kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

Di samping itu, Transformasi (Oktober 2019) juga menemui adanya ketidaksinkronan definisi “nelayan kecil”, peralihan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemda dalam pengelolaan urusan perikanan tangkap, dan mekanisme perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda di dalam UU Perikanan dengan undang- undang lainnya, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; UndangUndang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di dalam Naskah Akademik RUU Perikanan yang diusulkan oleh Komisi IV DPR Republik Indonesia, dibahas setidaknya 9 poin perubahan, yakni sebagai berikut: 1. Wilayah Pengelolaan Perikanan; 2. Usaha Perikanan, mencakup akses kapal asing dan pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan; 3. Sistem Informasi dan Data Statistik Perikanan; 4. Pungutan Perikanan; 5. Penelitian dan Pengembangan Perikanan serta Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; 6. Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan; 7. Pengawasan Perikanan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pengadilan Perikanan, Penegakan Hukum, dan Sanksi.

Dari ke-9 poin perubahan yang diusulkan oleh Komisi IV DPR-RI tersebut, setidaknya terdapat 3 kluster isu besar, yakni (1) kelembagaan Wilayah Pengelolaan Perikanan dan pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (2) administrasi perizinan perikanan; dan (3) pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan penegakan hukum atas tindak pidana perikanan di laut.

Berkenaan dengan hal itu, Pusat Transformasi Kebijakan Publik (Transformasi) sebagai think thank network bekerjasama dengan Fakultas Perikanan Universitas Gunung Rinjani bersama-sama dengan para pemangku kepentingan di sektor perikanan menyelenggarakan Serial Diskusi Terbatas dan Lokakarya Nasional untuk Indonesia bagian tengah dalam upaya mengambil peran untuk melakukan analisis kebijakan berbasis data dan fakta yang bisa dikontribusikan secara substantif ke dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 Tujuan Kegiatan  Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Memfasilitasi proses analisis kebijakan berbasis data dan fakta guna mempromosikan perumusan kebijakan perikanan yang lebih baik berkenaan dengan penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  2. Menyusun Kertas Kebijakan (policy paper) dan Ringkasan Kebijakan (policy brief) mengenai tata kelola perikanan berkelanjutan dan bertanggung jawab sebagai bentuk rekomendasi masyarakat sipil di dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; dan
  3. Menyusun sistem dan skema koordinasi pelaksanaan UU Perikanan antara pemerintah pusat dan pemda, serta pemangku kepentingan lainnya.

Narasumber dalam Serial Diskusi Terbatas dan Lokakarya Nasional ini yaitu

  1. Transfotmasi Jakarta
  2. Saleh, S.I.P., MH (Wakil Rektor 1 Universitas Gunung Rinjani)
  3. Mohammad Subhan, S.Pi., M.Si. (Dekan Fakultas Perikanan Universitas Gunung Rinjani)
  4. Amin Ambudllah (Direktur Lembaga Pemberdayaan Sumberdaya Nelayan)

Kegiatan Serial Diskusi Terbatas dan Lokakarya Nasional dilaksanakan di Geding B Ruang Rapat Lantai 1 Universitas Gunung Rinjani pada hari Kamis, Tanggal 19 Desember 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Account
Berita
Search
error: Content is protected !!